DPO.Seorang pemuda berinisial YN (26), warga Jalan Jawa,
Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, harus berurusan dengan kepolisian.
Ia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah
umur, Bunga (16), warga Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat.
Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (17/10) lalu sekitar
pukul 02.00 WIB. Dia (korban) dibawa kabur hari Minggu dini hari.
“Kemudian besok siangnya, dia diantarkan pulang ke rumah
oleh pelaku,” ujar Boru Sinaga, salah seorang keluarga korban saat mendatangi
Mapolres Siantar, Kamis (20/10).
Sesuai pengakuan korban, dalam semalam itu mereka lima kali
gituan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan SM Raja.
“Katanya mereka lima kali gituan di kamar hotel,” lanjut
Boru Sinaga.
Dijelaskannya korban sejak kelas 1 SD sudah putus sekolah.
“Kami tidak terima dengan perlakuan pelaku itu. Jujur, kami
tidak mengetahui kalau korban dibawa kabur pelaku ke hotel. Setelah pulang baru
kami ketahui,” katanya.
Sebelum membuat laporan resmi, terlebih dahulu korban
divisum di RSUD dr Djasamen Saragih.
“Kami diarahkan dulu visum ke Rumah Sakit. Setelah itu kami
ke kantor polisi lagi untuk membuat laporan,” tukasnya.
Masih ditempat yang sama, ketika dicoba dikonfirmasi, korbanenggan untuk memberikan pendapat. “Maaflah, saya masih trauma, silahkan aja
sama orang tua saya lah,” aku korban.
Sementara Kanit Idik lV Aiptu Malon Siagian, melalui
Kasubbag Humas Polresta Siantar AKP Isril Noer ketika dikonfirmasi mengaku
telah menerima laporan korban.
“Tadi malam keluarga korban sudah melapor dan sedang
ditangani oleh penyidik unit PPA dan saya dengar kedua korban sudah berdamai,”
ujarnya.













0 comments:
Posting Komentar