DPO.Jakarta - Keluarga Wayan Mirna Salihin tidak puas dengan
tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Mereka pun mendatangi
kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Mereka mempertanyakan tuntutan 20 tahun Jessica, terdakwa
kasus pembunuhan Mirna.
"Ada satu poin juga di sana kami menanyakan soal
tuntutan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti
hukuman mati atau seumur hidup," kata Sepupu Mirna, Yongki Susilo di
Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Yongki yang datang bersama dengan suami Mirna, Arief mengaku
sudah bertemu dengan Jampidum Noor Rahcmad. Dalam pertemuan itu, mereka
menanyakan alasan jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara.
"Kejaksaan bilang, mereka berjuang keras tanpa ragu
sedikit pun. Kami hanya ingin dapat penjelasan clear," ucap Yongki.
Yongki mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim
terkait putusan atau vonis Jessica nantinya.
"Kami serahkan majelis hakim, berdoa majelis mendapat
nurani bisa menghukum terbaik," ujar Yongki.













0 comments:
Posting Komentar