DPO.Jakarta - Jessica Kumala Wongso diagendakan mengikuti sidang
tuntutan hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016. Tim pengacara menyatakan Jessica siap
mengikuti persidangan itu. "Saya rasa dia sudah siap," kata pengacara
Jessica, Otto Hasibuan. Dia yakin apapun yang dituntut oleh jaksa, kliennya
akan bebas dari jerat hukum.
Alasannya, kata Otto, selama persidangan saksi-saksi yang
dihadirkan jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan yang dituduhkan kepada
Jessica. "Jika tidak terbukti, tidak layak dia dihukum," katanya.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna
Salihin. Dia diduga telah menaabur sianida ke kopi Mirna. Namun tim pengacara
menilai, tuduhan kepada kliennya itu tidak bisa dibuktikan dipersidangan.
Dalam berkas dakwaan, Jessica disebut melakukan pembunuhan
berencana terhadap Mirna. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang penbunuhan
berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sidang tuntutan ini digelar
setelah Jessica menjalani 26 kali sidang. Belasan saksi fakta dan ahli telah
dihadirkan dari kubu jaksa dan pengacara.
Sementara itu ayah Mirna, Darmawan Salihin, berharap jaksa
memberikan tuntutan maksimal kepada Jessica. "Tapi saya serahkan kepada
JPU," ujarnya.













0 comments:
Posting Komentar