DPO.Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil
menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja dan sabu dari Aceh dan Medan senilai
ratusan juta rupiah. Sebanyak 5 orang kurir dan pengedar ditangkap dengan
barang bukti 32 Kg Ganja kering dan 70 gram sabu-sabu, Sabtu (8/10) sekitar
pukul 14.30 Wib.
"Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya
transaksi ganja dan sabu di kecamatan Tenayan Raya, lalu kita cek dan selidiki
dengan menerjunkan beberapa personel," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes
Toni Hermawan saat dikonfirmasi merdeka.com Sabtu malam.
Tak ingin narkoba menyebar di Pekanbaru, polisi pun langsung
melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan. Beberapa menit mengekori para
kurir dan pengedar, polisi berhenti di depan sebuah rumah dan curiga adanya
aktivitas di sana.
"Dari penyelidikan tersebut, petugas melihat rumah
penampung narkotika di jalan Segar gang Sentosa Pekanbaru. Dengan dipimpin
Kasat Res Narkoba dilakukan penangkapan terhadap 6 orang pria di rumah
itu," ucap Toni.
"Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti
narkoba yang tengah mereka siapkan untuk diedar di Pekanbaru sebanyak 32 paket
daun ganja kering atau seberat 32 kilogram senilai Rp 50 juta," kata Toni.
Melihat barang bukti tersebut, petugas pun langsung
menggeledah rumah itu, alhasil polisi juga menemukan 3 paket sedang sabu atau
seberat 70 gram senilai Rp 70 juta. 2 Unit timbangan manual, 2 unit timbangan
digital, 2 buah koper.
"Ada juga uang hasil penjualan narkoba Rp 50 juta. Atas
temuan itu, keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk
diproses sidik selanjutnya," kata Perwira Menengah jebolan Akademi
Kepolisian tahun 1995 ini.
Untuk mencari bandar besar dari peredaran narkoba jenis
ganja dan sabu ini, Toni memerintahkan anak buahnya melakukan pengembangan baik
di Pekanbaru maupun ke luar daerah.
"Kita juga melacak penampung di Pekanbaru ini,
siapa-siapa saja nantinya yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah
besar ini. Keenam tersangka kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang pemberantasan narkoba," pungkas Toni.
Berikut enam pelaku yang dibekuk polisi:
1. Afrizal (30), warga Aceh berperan sebagai kurir.
2. Kiram (22) warga Aceh sebagai kurir
3. Putra Bahagia (20) warga Aceh, sebagai kurir.
4. Rudi hasibuan (42) warga Pekanbaru, sebagai pengantar
atau penjemput kurir.
5. Andrian Siahaan (30) warga jalan Segar Pekanbaru, sebagai
penerima dan pengedar di Pekanbaru.
6. Martua parsaulian (23) warga Medan, kurir.













0 comments:
Posting Komentar