DPO.Belum lama ini, Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan
wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus. Wacana ini berhembus
dari hasil penelitian yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan
Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah
Thabrany.
Hasbullan mengatakan, jumlah perokok akan berkurang drastis
jika harga dinaikkan dua kali lipat atau maksimal Rp 50.000 per bungkus.
Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam
periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan
akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76
persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam
menurunkan jumlah ahli isap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain
itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi
kesehatan.
Kementerian Kesehatan mencatat, Indonesia bakal rugi USD 4,5
triliun hingga 2030 akibat perokok.
Kerugian tersebut didapat jika beban
penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, kanker, dan stroke tidak
berkurang.
"30 persen iuran BPJS disalurkan untuk penyakit tidak
menular, terutama penyakit akibat rokok. Ini anggaran yang cukup besar. Karena
penyakit akibat rokok ini sangat mahal, maka klaim dari BPJS akan lebih
besar," imbuhnya.
Wacana harga rokok di Indonesia yang naik hingga menjadi Rp
50.000 per bungkus kala itu terus menguat. Ketua DPR RI, Ade Komarudin
mendukung wacana ini karena akan membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Menurutnya, wacana pemerintah yang ingin menaikkan harga
rokok hingga dua kali lipat ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau dinaikkan harganya, otomatis penerimaan negara
dari sektor cukai akan meningkat. Itu artinya, menolong APBN kita supaya lebih
sehat di masa mendatang," kata Ade Komarudin seperti ditulis Antara, Sabtu
(20/8).
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani
aturan kenaikan harga rokok yang berlaku 1 Januari 2017. Berapa kenaikannya?
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati
menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 179/PMK.011/2012 tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai
rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran
(HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Dengan adanya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan
kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu,
harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per
Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.
"Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per
Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau
yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," bunyi Pasal 2
ayat (2b,c) PMK tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).
Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual
eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau
naik dari sebelumnya Rp590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling
rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan
(SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik
dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan
Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari
sebelumnya Rp 590.
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM)
hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah
SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga
jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan
harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan
pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan
potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan," bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang
diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo
Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
Produsen rokok mengeluhkan kenaikan harga yang terbilang
sangat tinggi ini. Kebijakan ini hanya akan membuat industri dalam negeri mati.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia
(Gapprindo), Muhaimin Moeftie mengeluhkan kebijakan Menteri Keuangan Sri
Mulyani yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen dan
kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku per 1 Januari 2017.
Menurut Muhaimin, kenaikan ini terlalu tinggi dan memukul
industri rokok, khususnya grup Sigaret Putih Mesin (SPM). Dalam rincian
hitungannya, cukai SPM naik 12 persen dan harga per batang bisa naik 10 persen.
Muhaimin mengatakan, kenaikan cukai sebaiknya mengikuti inflasi yaitu hanya 6 persen.
"Sekarang industri saja sudah stagnan, kasih kita nafas
dulu-lah. Kalau menurut saya 6 persen itu kita masih bisa imbangi,"
ucapnya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (10/10).
Kenaikan cukai dan HJE diakui akan memukul daya saing
industri dalam negeri. Parahnya lagi, dalam 2 tahun terakhir volume industri
masih stagnan dan tidak ada perkembangan. "Setelah naik ini, kita masih
bisa stagnan itu sudah sangat bagus."
Muhaimin mengakui, kenaikan rokok dalam aturan tersebut
sangat tinggi. Belum lagi ditambah biaya lain lain yang terus bergejolak
seperti Upah Minimum Regional (UMR) dan lain sebagainya.
"Kenaikan harga ini tinggi, belum lagi ada kenaikan
biaya biaya UMP, UMR, bahan baku. Volume industri stagnan dan prospek itu akan
terus tergerus," tutupnya.
Meski demikian, berapa sebenarnya kenaikan harga rokok untuk
2017?
"Meskipun SPM lebih murah tapi kan sebungkusnya itu ada
20 batang," kata Muhaimin ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin
(10/10).
Muhaimin menjelaskan cara menghitung kenaikan harga rokok
yang berlaku di awal tahun nanti. Sebagai contoh, Harga jual rokok eceran
terendah SPM seperti Marlboro saat ini dipatok Rp 18.500 dengan cukai Rp 495
per batang.
Jika dihitung dari kenaikan Harga Jual Eceran (Rp 585 - Rp
505) maka hasilnya Rp 80 per batang. Jadi, kenaikan harga per bungkus dari
kenaikan HJE saja adalah ( Rp 80 x 20 batang) Rp 1.600 per bungkus.
Kemudian, dari hitungan cukai SPM yang naik 12 persen maka
kenaikan harga per batang adalah 12 persen x Rp 585 (harga eceran terendah)
adalah Rp 70,2 per batang. Dengan kenaikan cukai SPM sebesar Rp 70,2 per
batang, maka cukai rokok SPM Marlboro tahun depan menjadi Rp 562 per batang.
Dengan perhitungan ini, kenaikan cukai sebungkus rokok Marlboro (Rp 70,2 X 20
batang) yaitu Rp 1.404 per bungkus.
Hitungan kasarnya, harga rokok Marlboro akan naik Rp Rp
3.004 per bungkus di awal tahun nanti. Besaran tersebut diperoleh dari kenaikan
HJE sebesar Rp 1.600 ditambah kenaikan cukai per bungkus Rp 1.404.
"Per bungkus itu rokok putih isinya 20 batang."
"Kenaikan harga cukup tinggi, belum ada lagi ada
kenaikan biaya-biaya seperti UMP, UMR, bahan baku naik volume juga," tutupnya.













0 comments:
Posting Komentar