Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat
menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016.
DPO.Jakarta - Mahkamah Agung bakal memeriksa salah satu hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menangani perkara Jessica Kumala
Wongso, yaitu Partahi Tulus Hutapea. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan
penerimaan janji sebesar Sin$ 28 ribu untuk mengatur perkara perdata yang
diajukan PT Mitra Maju Sukses.
“Bawas (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) yang akan melakukan
investigasi betul-tidaknya dia menerima janji seperti itu,” kata juru bicara
Mahkamah Agung, Suhadi, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 13 Oktober 2016. Selain
memeriksa Partahi, Mahkamah Agung akan memeriksa hakim Casmaya.
Partahi merupakan hakim ketua yang memutus perkara perdata
nomor 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST. Sedang Casmaya bertindak sebagai hakim
anggota. Dalam perkara itu, PT Mitra Maju Sukses menggugat wanprestasi PT
Kapuas Tunggal Persada.
Melalui kuasa hukumnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, PT
Kapuas Tunggal Persada diduga memberikan uang 28 ribu dolar Singapura kepada
panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Tujuannya
adalah mempengaruhi putusan hakim agar memenangkan pihak tergugat.
Nama Partahi dan Casmaya pun disebut dalam dakwaan Ahmad
Yani, anggota staf Wiranatakusumah Legal and Consultant. Partahi dan Casmaya
diduga bertemu dengan pengacara yang menangani perkara dan menyepakati
pemberian uang 28 ribu dolar Singapura.
Suhadi berujar, penanganan etik dua hakim itu akan dilakukan
oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan. Ia menuturkan, jika terbukti melanggar etik, kedua hakim
bisa diberhentikan sementara. “Tergantung bagaimana hasil pemeriksaan,”
ucapnya.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan dugaan
pelanggaran yang dilakukan dua hakim itu sedang dalam proses pengkajian. “Kami
sedang mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,”
ujarnya.
Farid menuturkan pihaknya belum bisa membocorkan hasil
kajian Komisi Yudisial lantaran prosesnya masih berjalan. “Yang pasti, jika
keterkaitannya kuat, pelanggaran kode etik benar telah terjadi,” ucapnya.













0 comments:
Posting Komentar