DPO.Jakarta - Beberapa minggu terakhir, masyarat digemparkan dengan kasus
dari dua " pemimpin" padepokan, Aa Gatot Brajamusti dan Dimas Kanjeng
Taat Pribadi.
Kedua padepokan milik dua orang itu pun menjadi perhatian
karena kerap menggunakan 'ajaran' yang tak biasa. Bahkan cenderung menyimpang.
Kementerian Agama (Kemenag) mengakui tak dapat mengontrol
pendirian organisasi atau padepokan yang mengajarkan konsep menyimpang semacam
itu. Bahkan, Kemenag cenderung tidak dapat melarang proses pendiriannya.
" Itu kewenangannya tidak sepenuhnya di Kementerian
Agama. Orang mendirikan (padepokan) seperti itu kan tidak minta izin dulu ke
Kementerian Agama, begitu saja (berdiri). Barulah setelah menjadi masalah besar,
kami kena getahnya," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Machasin, kepada Dream.co.id, Kamis, 29 September 2016.
Disinggung mengenai masalah Padepokan Dimas Kanjeng di
Probolinggo, Jawa Timur, dan Padepokan Gatot Brajamusti di Sukabumi, Machasin
menyebut kasus itu telah diperhatikan secara seksama oleh Kantor Wilayah
(Kanwil) Kemenag. Tetapi, Kemenag pusat akan terus memantau perkembangan kasus
tersebut.
" Kalau di bawah (Kanwil) tidak teratasi akan
(diselesaikan) ke pusat," kata dia.
Untuk masalah korban, Kemenag akan menurunkan tim penyuluh
yang akan melakukan bimbingan. Rencana menurunkan tim penyuluh itu berkaca pada
kasus rehabilitasi para pengikut Gafatar.
" Belajar pada Gafatar, yang kami lakukan ialah
pembimbingan yang akan dilakukan oleh penyuluh-penyuluh," ucap dia.
Melihat fenomena padepokan beraliran sesat, dia mengimbau
kepada masyarakat agar memperkuat rasionalitas dalam menerima ajaran semacam
itu.
" Saya kira harus diperkuat masyarakatnya, jangan mudah
terbawa oleh ajakan semacam itu. Kami berupaya agar masyarakat mengedepankan
akal sehat dalam membuat keputusan," ucap dia. (ism)













0 comments:
Posting Komentar