DPO Medan. Keberadaan Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal
Medan patut ditinjau ulang. Hal ini menyusul mahalnya biaya pengurusan Surat
Izin Mengemudi (SIM) dan monopoli yang dilakukan MSDC.
Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengatakan, harga
pengurusan sertifikat di MSDC yang mencapai Rp400 ribu – Rp450 ribu, terlalu
mahal.
“Seakan-akan itu dimonopoli mereka. Karena mereka
satu-satunya di Sumatera Utara,” katanya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Komisi A DPRD Medan dengan jajaran Satlantas Polresta Medan, Selasa (30/8).
Pihaknya, kata Roby, sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak
MSDC dalam RDP ini. Karena seharusnya klarifikasi bisa langsung dilakukan,
sehingga masyarakat secara gamblang mengetahui perlunya lembaga tersebut.
“Jadi pak kasat, wajar saja bila masyarakat menduga seperti
itu. Itu sangat beralasan. Kita juga sayangkan pihak MSDC tidak datang hari
ini. Bisa saja kita lakukan panggilan kedua,” katanya.
Selain evaluasi, Komisi A juga akan melakukan inspeksi
mendadak (sidak) serta upaya investigasi guna mencari kebenaran laporan
masyarakat soal kepengurusan SIM ini.
“Kami pikir perlu dievaluasi MSDC ini, sebab dari laporan
masyarakat mereka banyak lakukan pelanggaran. Selain itu ada kesan Kalau mau
kita uji bukan 1 atau 2 orang saja,” bilangnya.
“Bagaimanapun juga MSDC berfikirnya bisnis. Tentu prinsip
bisnis pada umumnya, modal sekecil-kecilnya dengan untung sebesar-besarnya.
Jadi perlu koreksi lah soal harga ini. Bila perlu kami nanti sidak,” ujarnya
Ia juga menyarankan ada Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemko
Medan, kenapa tidak menggunakan instansi resmi milik pemerintah saja untuk
pengurusan sertifikat SIM tersebut.
Anggota Komisi A Andi Lumban Gaol menganggap, dengan adanya
pengurusan sertifikat seperti itu masyarakat seperti dibodohi.
“Sertifikat MSDC perlu ditinjau ulang dan evaluasi.
Investigasi juga soal adanya pungutan liar di sana. Kita juga pertanyakan biaya
sertifikat Rp400-450 ribu itu untuk apa,” kata Andi.
Monopoli ini menimbulkan kesan dan citra di masyarakat,
bahwa polisi bekerjasama dengan MSDC. Andi menilai pembentukan opini publik ini
tidak bisa dihempang.
“Bagaimana kasat bisa meminimalisir opini tersebut? Karena
orang sering mencari jalan pintas karena ujian di Satlantas sering dipersulit.
Kenapa di sana (daerah lain) bisa lulus, di sini (Medan) tidak lulus,” katanya.
Senada, anggota Komisi A lainnya Asmui Lubis, lebih
menyoroti harga pembuatan SIM di Medan lebih mahal dari daerah lainnya di
Indonesia.
“Saya ketahui harga itu saat pertemuan dengan anggota DPRD
se-Indonesia dari PKS. Ternyata harga SIM di sini (Medan) begitu fantastis
mahalnya. Ini harus segera dibuat win win solutionnya,” ungkapnya.
Dalam aturan kepengurusan SIM sendiri, jelas Asmui, ada
diatur bahwa perseorangan tidak harus melampirkan sertifikat.
“Setahu saya pada Kepmen diatur, untuk SIM baru kategori
umum wajib melampirkan sertifikat. Tetapi untuk perseorangan tidak perlu.
Masyarakat tentu sangat keberatan mahalnya harga membuat SIM.”
“Kalaupun ini sebuah hal mengharuskan, apalagi ada kajian
kalau kecelakaan yang terjadi karena faktor pengendara tidak belajar mengemudi
dengan baik, kita harap ada solusi,” pungkasnya.
Menjawab ini, Kasatlantas Polresta Medan Kompol Rizal
Maulana mengatakan, sudah ada regulasi mengenai pembuatan SIM harus melalui
pelatihan mengemudi, dan dikeluarkan sertifikat dari lembaga yang sudah
terakreditasi.
“UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal
91 dijelaskan gamblang bagaimana mendapatkan SIM. Pasal 98 wajib mendapat SIM
melalui pelatihan mengemudi.”
“Perkap (peraturan kapolri) tahun 2012 jelas diatur apapun
tentang SIM, standarisasi kepengurusan sim. Di situ dinyatakan kepolisian
diizinkan memakai pihak ketiga. Tapi sampai hari ini Satlantas belum memakai
pihak ketiga,” katanya.
Selanjutnya soal tarif, lanjut dia, penerimaan negara bukan
pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah No.50, di mana semua situasi sekarang
terpampang jelas di setiap sudut pengurusan SIM.
“Nah dasar lainnya di Kemenhub 31/1994 tentang pelatihan
mengemudi, Permendikbud tentang standar kelulusan khusus sampai standar
kelulusan tukang pijat pun ada. Tapi bukan ada lembaga lain.”
“Kondisi di lapangan, UU wajib mengikuti sekolah mengemudi
untuk mendapatkan SIM. Kursus supir bukan lembaga mengemudi. Berapa lama izin
diterbitkan ada di aturan itu. Tapi bukan ranah saya menjawab itu,” paparnya.
Dia menegaskan, tidak ada kerjasama resmi pihaknya dengan
MSDC. “Tidak ada kerjasama khusus. Untuk sertifikat tidak bisa saya sebutkan.”
“Lantas pertanyaannya lembaga pendidikan baru yang ikut
sertifikasi baru MSDC, siapakah yang berhak mengeluarkan sertifikat? Adalah
orang yang punya sertifikasi.”
“Mendapatkannya bagaimana? Bukan saya lagi yang mendapat.
Kalaupun ada lembaga yang punya kualifikasi sama, monggo. Soal tarif bila ada
oknum personil saya meminta uang lebih dari warga yang dibantu, saya akan
copot,” tegasnya.
Kesempatan itu Rizal juga mengandaikan keberadaan MSDC ini
membuat kursinya seperti berduri. “Mungkin orang beranggapan kalau kursi saya
ini basah, tapi nyatanya kursi Kasatlantas ini berduri,” katanya dengan mimik
wajah tegang.
Menyoal usulan evaluasi MSDC, Rizal menambahkan kalau itu
hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang menerbitkan MSDC. Dia melanjutkan, walau
satuannya dicap buruk, tetapi pihaknya selalu berupaya berubah menjadi lebih
baik.
Dirinya juga berharap kalau pendidikan tentang lalu lintas
bisa masuk ke kurikulum sekolah. “Perubahan itu tidak bisa cepat seperti
mengupas bawang. Kita ingin polisi dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.













0 comments:
Posting Komentar